Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., memimpin rapat koordinasi bersama jajaran bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan pihak RSUD Dr. Soediran Mangun Sumarso, Selasa (23/9/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Rapat berlangsung penuh keakraban dan membahas berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi, perlindungan hukum, hingga penanganan perkara.
Dalam sambutannya, Plt. Kajari Wonogiri menegaskan bahwa kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung instansi kesehatan agar bekerja sesuai aturan hukum. “Kami ingin memastikan RSUD dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa terbebani masalah hukum, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen RSUD Dr. Soediran Mangun Sumarso menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya menilai pendampingan hukum dari kejaksaan akan sangat membantu dalam mengantisipasi potensi masalah yang bisa muncul di kemudian hari. “Kami berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola rumah sakit,” ungkap perwakilan RSUD.
Fokus utama rapat koordinasi ini juga meliputi upaya pencegahan permasalahan hukum melalui sosialisasi, pengawasan bersama, dan konsultasi rutin. Dengan demikian, potensi sengketa dapat diminimalisasi, baik terkait administrasi, pengadaan barang dan jasa, maupun pelayanan pasien.
Kejaksaan Negeri Wonogiri menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, terutama di bidang kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pendampingan hukum dinilai sebagai langkah preventif sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi rumah sakit daerah.
Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan tindak lanjut berupa pertemuan berkala untuk memonitor pelaksanaan hasil koordinasi. Kejari Wonogiri memastikan siap mendampingi RSUD Dr. Soediran Mangun Sumarso dalam setiap langkah yang berhubungan dengan aspek hukum demi terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih aman, transparan, dan profesional.(*)






