Audit Inspektorat Nilai Kerugian Negara Rp779 Juta di Desa Sugihan

Kepala Desa Sugihan ditetapkan tersangka, DPO Kejari Wonogiri, kerugian Rp779 juta.

Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Kejaksaan Negeri Wonogiri menetapkan Kepala Desa Sugihan, Murdiyanto, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa. Langkah ini menyusul temuan audit Inspektorat yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp779 juta. Murdiyanto kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Wonogiri.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno membenarkan penetapan tersangka terhadap Murdiyanto. Menurutnya, pemanggilan Kejaksaan kepada kepala desa tersebut berulang kali tidak hadir, sehingga proses hukum berlanjut dengan status tersangka. Penetapan ini juga menimbulkan dampak terhadap kelangsungan pelayanan publik di Desa Sugihan.

Penonaktifan sementara kepala desa menjadi langkah awal yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Wonogiri agar roda pemerintahan di Desa Sugihan tetap berjalan. Djoko Purwidyatmo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, menjelaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas sedang dipersiapkan setelah koordinasi dengan Camat Bulukerto.

Djoko menegaskan bahwa jika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), maka kepala desa yang bersangkutan akan diberhentikan secara definitif. Ia juga menambahkan bahwa proses penonaktifan dilakukan untuk menjaga kelancaran layanan kepada warga di wilayah tersebut.

Audit Inspektorat Wonogiri menjadi landasan utama temuan kerugian Rp779 juta. Hasil audit kemudian diserahkan kepada Kejari Wonogiri sebagai bagian dari rangkaian proses penyelidikan dan penetapan tersangka. Para pihak terkait telah dimintai keterangan untuk menguatkan berkas perkara.

Pemerintah Kabupaten Wonogiri menegaskan komitmennya untuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan warga terhadap pengelolaan anggaran desa dan pelayanan publik di tingkat kecamatan.(*)

Komentar