KPAI Tegas: Anak Bukan Alat Politik, Stop Eksploitasi di Aksi Demo

KPAI minta Polri dan masyarakat bersama-sama hentikan praktik mobilisasi anak dalam aksi anarkis.

Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan sejumlah daerah. Keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia sebenarnya menjamin hak anak untuk menyampaikan pendapat. Namun, perlindungan itu harus disesuaikan dengan usia, kesiapan mental, dan keselamatan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapat informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” tegas Sylvana, Rabu (3/9/2025).

KPAI mencatat sejumlah kasus anak yang kedapatan membawa petasan hingga bom molotov saat kerusuhan. Bahkan, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di beberapa daerah. “Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” tambahnya.

Dalam menangani fenomena ini, KPAI meminta Polri bersikap profesional, persuasif, dan humanis. Sylvana menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan maksimal 24 jam dan harus dipisahkan dari tahanan dewasa,” jelasnya.

Lebih jauh, KPAI mendesak aparat untuk segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak dalam kerusuhan. “Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi. Penegakan hukum harus transparan, adil, dan tuntas,” kata Sylvana.

Selain penindakan, langkah pencegahan sistemik juga perlu dilakukan. KPAI menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya.

Menutup pernyataannya, Sylvana mengapresiasi sikap sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak mereka. “Kesadaran orang tua untuk mengembalikan barang yang bukan haknya adalah teladan berharga. Ini menjadi pembelajaran penting bagi anak-anak tentang kejujuran dan tanggung jawab,” pungkasnya.(*)

Komentar