Plt Bupati Pati Resmi Dijabat Risma Ardhi Chandra, Ini Pesan Wagub

Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka KPK

BeritaWonogiri.com [PATI] – Plt Bupati Pati resmi dijabat Risma Ardhi Chandra menyusul penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Bupati Pati tersebut kini mengemban tugas dan wewenang bupati untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal dan pelayanan publik tidak terganggu.

Penunjukan Risma Ardhi Chandra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati dilakukan berdasarkan surat penugasan dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut radiogram Menteri Dalam Negeri yang menekankan pentingnya kesinambungan pemerintahan daerah dalam situasi khusus.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. Surat tersebut secara resmi menugaskan Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati.

Penugasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c, yang mengatur bahwa wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan tetap atau sementara karena alasan hukum.

Dengan demikian, Risma Ardhi Chandra secara sah dan konstitusional menjalankan fungsi kepemimpinan tertinggi di Kabupaten Pati sebagai Plt Bupati.

Penunjukan Plt Bupati Pati tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kesinambungan pemerintahan daerah harus tetap terjaga demi kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, pengisian jabatan Plt menjadi langkah strategis agar pelayanan publik, program pembangunan, serta stabilitas daerah tidak terganggu oleh dinamika hukum yang tengah berlangsung.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) hadir langsung di Pendopo Kabupaten Pati untuk menyerahkan surat penugasan kepada Risma Ardhi Chandra, Rabu (21/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yasin meminta Plt Bupati Pati untuk mampu mengoordinasikan jalannya pemerintahan sekaligus menjaga ketenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Saya nitip keada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati, bisa mengoordinasikan memberikan ketenangan dan ketentraman di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Taj Yasin.

Mewakili Gubernur Jawa Tengah, Wagub juga menekankan pentingnya soliditas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta profesionalitas dalam bekerja. Ia mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk memberikan dukungan penuh kepada Plt Bupati Pati agar pemerintahan tetap berjalan efektif.

“Mari kita ingat dan tanamkan pada diri kita, sekarang bersama-sama bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita,” tegasnya di hadapan Forkopimda Pati.

Selain ASN dan Forkopimda, Wagub Jateng juga menyoroti peran strategis TNI-Polri dalam menjaga stabilitas daerah.

Taj Yasin meminta jajaran TNI-Polri untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menjaga kondusivitas wilayah. Hal ini penting untuk memitigasi potensi dampak dinamika politik yang mungkin muncul di tengah masyarakat akibat proses hukum yang sedang berlangsung.

Langkah preventif dan komunikasi yang baik diharapkan mampu meredam potensi gejolak sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berkomitmen penuh untuk melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Pati dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan akuntabilitas,” ungkap Chandra.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance.

Penunjukan Plt Bupati Pati tidak lepas dari situasi hukum yang tengah dihadapi kepala daerah definitif.

Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam praktik jual-beli jabatan perangkat desa.

Meski demikian, Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati.

Risma Ardhi Chandra pun berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat Pati agar agenda pembangunan daerah tetap berjalan.

“Kami mohon dukungan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pati dalam melanjutkan agenda pembangunan di Pati agar dapat berjalan dengan baik, berbekal semangat kebersamaan serta niat yang tulus,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *