BeritaWonogiri.com [JATISRONO] – Seorang pemuda asal Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, HW, 40, diamankan tim Satresnarkoba Polres Wonogiri karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Selasa, 28 November 2023.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, menjelaskan penangkapan HW bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar SPBU Sidoharjo Kabupaten Wonogiri.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri turun lapangan melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan di sekitar lokasi tersebut.
Baca juga: Hisap Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Warga Jatibedug Ditangkap
“Setelah tim melakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, tim kami tiba di lokasi sebuah SPBU di Kecamatan Sidoharjo,” ucapnya, Kamis, 30 November 2023.
Sesampainya di lokasi, tim melihat ada seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan. Selanjutnya tim mendekati dan bertanya kepada pemuda tersebut, kemudian ia menjawab dan mengakui telah membawa paket sabu-sabu.

Atas pengakuan tersebut tim melakukan pemeriksanaan dan penggeledahan terhadap tubuh remaja tersebut.
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah handphone beserta sim cardnya.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram dan satu buah handphone telah diamankan di Polres Wonogiri untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Anom menyatakan pelaku sebagai penggun dan dijerat pasal 112 ayat (1) UURI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Suryono)






