Perempuan Paranggupito Wajah Penuh Darah Dianiaya Tetangga

BeritaWonogiri.com [PARANGGUPITO] – Peristiwa dugaan penganiayaan dialami seorang perempuan di Desa Gudangharjo, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Wanita bernama ESS, warga Dusun Jati ini mengalami luka di wajah.

Dia mengalami luka-luka setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri. Pelaku yang diketahui bernama Sarmo alias Boring, 55, telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara motif penganiayaan masih dalam penyelidikan.  

Informasi dari berbagai sumber menyebutkan peristiwa penganiayaan berawal dari sewa menyewa tanah. Kejadianya pada hari Rabu, 19 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wib, seseorang yang korban ESS kenal dengan nama Sarmo berkunjung ke rumah korban dan menanyakan kuitansi.

Baca juga: Tidak Usah Jauh-Jauh Makan Lobster, Di Warung Mbak Nunik Paranggupito Wonogiri Saja

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, setelah mempersilahkan duduk, korban ESS berbincang dengan Sarmo dan meminta kuitansi bukti sewa tanah tegalan untuk di kembalikan.

Setelah kuitansi tersebut diberikan kepada koban, korban menyimpan di almari. Tak lama berselang usai menyimpan kuitansi tersebut, pelaku langsung memukuli korban secara membabi buta dengan menggunakan balok kayu.

BeritaWonogiri.com/Triantotus

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka fisik di berbagai bagian tubuh, seperti di kelopak mata, telinga, bagian perut, lengan tangan sebelah kiri dan pelipis hidung,” ujarnya, belum lama ini.

Pihak kepolisian menduga kejadian ini berkaitan dengan masalah gadai tanah, tetapi masih perlu pendalaman lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Anom.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti serta keterangan dari saksi-saksi untuk mengungkap motif pasti di balik kejadian ini.

Barang bukti yang diamankan berupa batang kayu akasia bekas gagang kapak dengan panjang 54 cm sepasang sandal slop berwarna hitam, selembar kertas kuitansi bukti bayar gadai tanah tegal/lahan pertanian. (Triantotus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *