BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Perpanjangan SIM online kini resmi dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk SIM A dan SIM C. Inovasi layanan digital yang dihadirkan Korlantas Polri ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan transparan. Melalui sistem daring, pemohon tidak lagi harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan mengantre berjam-jam seperti sebelumnya.
Dengan hadirnya layanan perpanjangan SIM online, masyarakat dapat menghemat waktu, tenaga, sekaligus biaya. Proses perpanjangan bisa dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi resmi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Transformasi layanan publik di tubuh Polri terus dilakukan seiring perkembangan teknologi. Salah satu terobosan penting adalah digitalisasi layanan Surat Izin Mengemudi.
Melalui layanan ini, pemohon tidak perlu lagi menyesuaikan jadwal kerja atau bepergian jauh ke Satpas. Seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara daring, mulai dari pengajuan hingga pembayaran.
Layanan perpanjangan SIM online merupakan fasilitas resmi dari Korlantas Polri yang memungkinkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Perpanjangan SIM online dilakukan melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan fitur utama bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). Fitur ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta pelayanan yang lebih transparan.
Meski dilakukan secara daring, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditentukan.
Beberapa dokumen yang wajib diunggah antara lain:
-
E-KTP yang masih berlaku
-
SIM lama yang akan diperpanjang
-
Pas foto terbaru dengan latar belakang biru
-
Tanda tangan di atas kertas polos yang difoto dengan jelas
Selain dokumen administrasi, pemohon wajib mengikuti:
-
Tes RIKKES Jasmani
-
Tes Psikologi
Kedua tes tersebut dapat dilakukan secara online melalui platform resmi app.eppsi.id, dan hasilnya langsung terintegrasi ke sistem perpanjangan SIM online.
Agar proses berjalan lancar, masyarakat perlu memperhatikan tahapan berikut:
-
Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
-
Registrasi akun menggunakan NIK dan data diri
-
Pilih menu SINAR (SIM Nasional Presisi)
-
Pilih jenis SIM (A atau C)
-
Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan
-
Lakukan tes kesehatan dan psikologi
-
Lakukan pembayaran sesuai ketentuan
-
Pilih metode pengambilan SIM
Perpanjangan SIM online hanya dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Apabila masa berlaku habis, pemohon wajib membuat SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM online tetap mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk:
-
Biaya administrasi aplikasi
-
Biaya tes kesehatan
-
Biaya tes psikologi
-
Ongkos kirim (jika memilih pengiriman ke rumah)
Setelah proses perpanjangan selesai, pemohon diberikan dua pilihan pengambilan SIM.
-
Ambil langsung di Satpas terdekat
-
Dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman resmi
Pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing.
Korlantas Polri menegaskan bahwa digitalisasi layanan SIM merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa layanan digital bertujuan untuk memangkas birokrasi dan menutup celah praktik penyelewengan.
“Untuk mempermudah layanan dan memperkecil potensi terjadinya penyelewengan yang ada di ruang-ruang birokrasi,” ujar Kapolri, dikutip dari laman humas.polri.go.id, Rabu (21/1/2026).
Dengan sistem perpanjangan SIM online, Polri berharap pelayanan publik semakin modern, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Inovasi ini sekaligus menjadi langkah nyata menuju pelayanan kepolisian yang presisi dan terpercaya. (Wulan Eka Handayani)






