BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Seksi Hukum Polres Wonogiri menggelar penyuluhan hukum kepada remaja di Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Selasa, 9 Juli 2024.
Kegiatan penyuluhan hukum di hadiri Kasi Hukum Polres Wonogiri AKP Subroto, SH, MH dan para remaja warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri.
Kegiatan Sosialisasi diawali dengan penyampaian terkait Perpol No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif oleh Kasi Hukum Polres Wonogiri AKP Subroto dilanjutkan penyampaian materi tentang mekanisme hukum tilang dengan ETLE.
Baca juga: Edukasi Remaja Desa Purwosari Untuk Berantas Stunting, Berikut 4 Poin Yang Harus Dijalani
Subroto menjelaska penyuluhan hukum merupakan wujud kepedulian polri terhadap generasi penerus bangsa sejak usia dini. “Dengan sosialisasi di kalangan pelajar guna memberikan pemahanan tentang hukum dan meminimalisir kenakalan dan tindakan kriminal yang dilakukan oleh remaja,” ujarnya.
Dia berharap lingkungan rumah dan sekolah sebagai lembaga pendidikan serta orang tua berperan mengedukasi ilmu agama, pengawasan serta perhatian kepada para pelajar dan kebijakan kegiatan sekolah lainnya agar terhindar dari perbuatan yang menyimpang.
“Semoga generasi muda saat ini bisa menjadi generasi penerus yang berguna bagi bangsa dan negara,” tandasnya. (Suryono)








Komentar