Semangat Petugas Ukur Wonogiri Jadi Teladan Layanan Publik Agraria

Tim pengukuran Kantor Pertanahan Wonogiri terus bergerak berikan kepastian hukum atas tanah meski cuaca ekstrem

Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Meski matahari menyengat dan suhu udara mencapai puncaknya, semangat kerja para petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri tidak pernah surut. Mereka tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, di berbagai wilayah Kabupaten Wonogiri. Hal ini disampaikan oleh Indah P., staf Humas Kantor Pertanahan Wonogiri, pada Rabu (22/10/2025).

Kegiatan pengukuran ini merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga pertanahan dalam menerapkan tertib administrasi pertanahan. Menurut Indah, langkah tersebut penting untuk menjamin keakuratan data kepemilikan, menghindari sengketa, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak tanah. “Petugas ukur kami bekerja langsung di lapangan memastikan setiap permohonan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang layak,” ujarnya.

Pelaksanaan pendaftaran tanah sesuai amanat Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh tanah di wilayah Indonesia. Undang-Undang tersebut menegaskan, pendaftaran tanah dilaksanakan oleh pemerintah di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, pendaftaran tanah memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah agar mudah membuktikan kepemilikan yang sah. Kedua, menyediakan informasi pertanahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk tujuan hukum dan administrasi. Ketiga, mewujudkan tertib administrasi pertanahan agar seluruh data kepemilikan tanah terkelola dengan baik dan transparan.

Dalam pelaksanaannya, proses pendaftaran tanah meliputi tiga tahap penting sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 UUPA, yaitu:

  1. Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah;

  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah serta peralihannya;

  3. Penerbitan surat tanda bukti hak yang berfungsi sebagai alat bukti sah kepemilikan.

Indah menyebutkan, tidak mudah bagi petugas ukur untuk bekerja di lapangan, terlebih di tengah kondisi cuaca panas dan medan yang tidak selalu bersahabat. Namun, semangat kerja tinggi tetap mereka tunjukkan sebagai bentuk dedikasi pelayanan publik. “Kami apresiasi seluruh petugas ukur yang memiliki daya juang luar biasa dalam melayani masyarakat. Mereka melakukan kerja extra miles, tidak hanya sekadar menjalankan tugas, tetapi juga mengabdi untuk kepastian hukum masyarakat,” tuturnya.

Kegiatan pengukuran ini sekaligus menjadi bentuk nyata pelaksanaan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan layanan publik yang responsif dan merata. Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri berkomitmen melanjutkan pelayanan aktif dengan prinsip cepat, mudah, transparan, dan profesional di seluruh kecamatan. Dengan kerja keras tim lapangan, diharapkan Wonogiri menjadi salah satu kabupaten yang berhasil mewujudkan tertib administrasi pertanahan secara menyeluruh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *