BeritaWonogiri.com (DELI SERDANG) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Edy Sutanto Gurusinga alias Godol, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Terpidana kasus senjata api ilegal itu ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu 28 Mei 2025.
Penangkapan Godol tersebut hasil kerjasama Tim SIRI Kejagung bersama dengan Tim Gabungan TNI Kodam 1 Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan proses penangkapan Edi Godol berjalan alot lantaran sempat mendapat perlawanan.
“Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” ujar Kapuspenkum dikutip laman story.kejaksaan.go.id
Edy Godol ditetapkan terpidana kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Terpidana yang kini berusia 55 tahun resmi masuk dalam DPO dan diamankan berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.
Dalam putusannya, MA menyatakan Edy Godol terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, menguasai, membuat, menerima, mencoba, mencoba atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuai senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Akibat perbuatannya, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis merek DAEWOO Nomor seri BAO06497 dirampas oleh negara untuk dimusnakan.
Dalam amar keputusannya, Edu Godol dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Menurut Kapuspenkum, Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan (DPO) Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Irfandy*)







Komentar