BeritaWonogiri.com [NGADIROJO] – Anggota satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Wonogiri mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kos-kosan yang sering meresahkan warga Kabupaten Wonogiri. Akibat pencurian ini menyebabkan dua warga Kecamatan Ngadirojo kehilangan sepeda motor dan hanphone.
Pelaku yang diamankan ialah FND, 34, warga asal Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan tentang adanya pencurian sebuah HP dan sepeda motor di sebuah kos di wilayah Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Baca juga: Tetangga Satu RT Di Ngadirojo Tega Mencuri Tas Berikut Raket. Hla Ditangkap Polisi Dech
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa, 14 Mei 2024 mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan tentang adanya pencurian sebuah handphone dan sepeda motor di sebuah kos di Desa Kerjo Lor, Kecamaran Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Senin, 13 Mei 2024.
Anom bercerita, kejadian pencurian awalnya menimpa Dwi Galih Aprilia, 37, warga Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban ini bekerja dan tinggal di sebuah kos di Ngadirojo.
“Kejadian berawal pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB saat korban Dwi terjaga dari tidurnya dan mendapati telepon seluler miliknya sudah tidak ada di posisi di kamar kos,” ucap Kasi Humas.

“Selanjutnya korban melihat pintu kamar kos yang ditempatinya sudah dalam keadaan terbuka dan saat dilakukan pengecekan, diketahui satu unit sepeda motor miliknya yaitu Yamaha Vixion Nopol R 6354 FG sudah tidak ada di lokasi parkir kos,” terangnya.
Setelah pelapor menyadari telah menjadi korban pencurian dan mengalami kerugian Rp12.500.000 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo, Polres Wonogiri.
AKP Anom menambahkan, setelah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kos Green, Ketonggo, Ngadirojo, Wonogiri, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa barang hasil pencurian yaitu satu unit HP milik pelapor atau korban telah berpindah penguasaan barang.
“Dari penyelidikan benar didapatkan keterangan bahwa pengguna HP terakhir mendapatkannya F, 34, yang saat diamankan dan dilakukan introgasi awal, yang bersangkutan mengaku telah mengambil HP dan sepeda motor Yamaha Vixion milik korban pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024, sekira pukul 02.00 WIB di Kos Green beralamatkan di Ketonggo, Kerjo Lor, Ngadirojo, Wonogiri,” jelasnya.
Tak berhenti disitu, dari interogasi awal terhadap pelaku, diperoleh keterangan pelaku juga telah mengambil barang yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 2892, satu unit HP merk Realme series 6 dan satu unit HP merk Redmi Note 12 Pro di Kos Agus milik Agus Sartanto beralamat di Dusun Ketonggo, RT 01/RW 02, Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, sekira pukul 14.00 WIB.
“Saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel Polres Wonogiri sambil dimintai keterangan terkait dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut,” jelasnya. (Suryono)







Komentar