BeritaWonogiri.com [BOYOLALI] – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi, menggelar Conference Press di Mapolres Boyolali membeberkan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali, Selasa, 7 Mei 2024.
Korban Bayu Handono, ujarnya, ditemukan pada Jumat, 3 Mei 2024 pukul 21.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian dan autopsi diketahui penyebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala serta luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat.
Sehari atau Sabtu pukul 19.00 WIB, pelaku IRW als IB, 27, ditangkap anggota Satreskrim Polres Boyolali dengan backup Resmob Polda Jateng di Terminal Tirtonadi Solo.
“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono dan 22 jam setelah itu pelaku inisial IR Als IB di tangkap di Solo,” jelas Kapolda Jateng.
Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pelaku warga Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Untuk motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan sajam sebelum pelaku datang ke rumah korban.
“Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis. Pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pada pertemuan terakhir tersebut korban di bunuh. Berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban,” ujarnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil harta korban di antaranya satu unit sepeda motor PCX, uang tunai sebesar Rp2,050 juta, sebuah handphone, sebuah dompet warna coklat dan sebuah kartu ATM BCA platinum serta barang barang lainnya.
Atas perbuatanya, menurut Kapolda, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangannya memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut.
“Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri. Saya sudah mengarahkan jajaran reserse setiap tindak pidana menonjol saya warning untuk segera diungkap. Semoga hal ini menjadi trigger atau pemantik agar para penjahat tidak coba-coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah,” katanya. (Triantotus)






