BeritaWonogiri.com (TANAH DATAR) – Entah apa yang merasuki hati dan pikiran petani Sumatera Barat ini. Bocah perempuan tujuh tahun pun tega dicabuli.
Padahal korbannya anak sendiri meskipun berstatus tiri. Mungkin pria 41 tahun berinisial SS itu lupa, bahwa anak adalah titipan Illahi. Wajar saja kalau alkhirnya dia ditangkap polisi setelah dilaporkan sang isteri.
Kisah nyata yang menjadi aib keluarga ini terjadi di Wilayah Kabupaten Padang Panjang, Sumatera Barat, tetapi tersangka berasal dari Kampung Salayan, Nagari Batipuah Ateh, Kabupaten Tanah Datar.
Tersangka SS Ditangkap polisi pada 22 Mei 2025 di rumahnya setelah dilaporkan isterinya atas dugaan pencabulan terhadap LV, anak tiri yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre JR, mengatakan, tersangka SS melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak berkali-kali pada ankurun pertengahan tahun 2024 sampai April 2025.
“Aksi tersangka dilakukan ketika korban sedang asik bermain HP di rumah,” terang Kasat Reskrim dikutip situs humaspolri.go.id.
Saat bocah ingusan itu asyik bermain HP, pelaku memeluk korban kemudian menggerayangi bagian vital korban.
Kejadian itu lantas dilaporkan korban kepada ibunya. Tak terima atas perlakuan suaminya kepada korban sang ibu pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang.
Kini SS telah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan. Tersangka diancam pasal 81 ayat (1)dan (2) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Irfandy*)






