Ratusan Konten Porno Ditemukan Polisi di HP Kontributor dan Admin ‘Fantasi Sedarah’

Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Pasca penangkapan 6 tersangka termasuk admin Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, polisi menemukan ratusan konten pornografi di HP tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri pun mengungkap peran aktif sejumlah individu dalam grup Facebook yang selama ini digunakan sebagai tempat berbagi konten bermuatan pornografi ekstrem.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan, polisi menemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi dari handphone salah satu tersangka, berinisial MR. Tersangka MR, diketahui sebagai pembuat dan pengelola utama grup sejak Agustus 2024.

“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” kata Himawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Dikutip situs humaspolri.go.id, MR diketahui menyimpan dan menyebarkan konten tersebut kepada anggota grup untuk tujuan kepuasan pribadi. Ia menjadi motor penggerak aktivitas menyimpang di dalam grup tersebut.

Selain MR, polisi juga menangkap tersangka berinisial MA, yang menggunakan akun Facebook bernama ‘Rajawali‘ dan dikenal sebagai kontributor aktif grup. Dari handphone milik MA, polisi menemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi.

Grup ‘Fantasi Sedarah‘ diketahui beroperasi secara tertutup dan menyebarkan konten-konten menyimpang yang menonjolkan fantasi seksual ekstrem berbasis hubungan keluarga.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas daring yang mencurigakan serta segera melaporkan jika menemukan grup atau akun media sosial dengan konten serupa. Penindakan terhadap jaringan sejenis masih terus dikembangkan. (Irfandy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *