Dana Desa buat Judi dan Foya-foya, Oknum Kades dan Bendahara di Nias Dipenjara

BeritaWonogiri.com (NIAS) – Apa jadinya desa kalau Kades dan bendahara desanya sama-sama gemar judi ? Munggkin sama seperti di Desa Balowondrate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat ini.

Oknum Kades dan Bendahara berinisial FW dan WSW yang dipercaya warganya, justru memanfaatkan uang desa untuk judi dan foya-foya. Akhirnya, banyak proyek fiktif hasil rekayasa. Terang saja kalau kemudian diperiksa jaksa dan diminta istirahat sementara di penjara.

Dikutip story.kejaksaan.go.id, Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pun telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka, Selasa, 3 Juni 2025.

“FW dan WSW diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Balowondrate Tahun Anggaran 2023, yang salah satu terkait Jalan Usaha Tani, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Perahu Fiberglas, Perencanaan Desa dan Box Pemecah Ombak,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu .

Menurut Yaatulo, nilai proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp310 juta lebih. Dana desa dari pemerintah diduga dipakai untuk Judi online, Kades dan Bendahara.

Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan berupa proyek fiktif Tahun Anggaran 2023 yang belum dikerjakan sama sekali, padahal sebagian uang sudah direalisasi.

“Kerugian keuangan Negara (sementara) ini akibat Bendahara WSW telah mengirimkan uang total sebesar Rp70 juta, dengan rincian melalui transfer Brimo ke akun OVO atas nama FW sebesar Rp30 juta dan secara tunai Rp 40 juta,” kata  Yaatulo.

Tersangka FW menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi. Adapun oleh Tersangka WSW selaku Bendahara telah menggunakan sebesar Rp30 juta untuk bermain judi juga.

Berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik menetapkan status FW dan WSW sebagai Tersangka. Keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni 2025 sampai dengan 22 Juni 2025.

Tersangka FW dan WSW disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *