Kasus Perkosaan Dokter Bius Pasien Siap Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan

Tersangka Miliki Fantasi Seksual Tak Wajar

BeritaWonogiri.com (BANDUNG) – Setelah ditahan pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025, berkas perkara dugaan perkosaan pasien yang disangkakan kepada dr. Priguna Anugerah Pratama, dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyebut penyidikan tersebut telah tuntas dan berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa 10 Juni 2025.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan tersangka dokter residen Unpad Priguna Anugerah Pratama (PAP) telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, dr. Priguna dilaporkan keluarga korban atas dugaan pemerkosaan yang dialami FH, saat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Kasus dugaan pemerkosaan terjadi pada awal Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, tersangka meminta korban melakukan pemeriksaan darah dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. Di lokasi itu, korban diminta berganti pakaian baju operasi. Tersangka kemudian membius korban menggunakan suntikan.

Korban tak sadarkan diri hingga terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali ke ruang IGD. Saat hendak buang air kecil, dia merasakan sakit pada area sensitifnya. Korban pun menceritakan kepada ibunya.

Merasa ada yang janggal, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tersangka Priguna ditangkap pada 23 Maret 2025.

Fantasi Seksual Tak Wajar

Dikutip antaranews, Pihak Polda Jawa Barat mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis dokter Priguna memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap korban saat kondisi tidak berdaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan, meski memiliki kelainan seksual, hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

“Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” katanya.

Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ia mengatakan berdasarkan hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban. Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan siap melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat.

“Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU,” ujar Surawan. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *