Kementerian LH Segel Empat Tambang Nikel di Raja Ampat Papua

Menteri Hanif : Biodiversitas Raja Ampat adalah Warisan Dunia

BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq resmi menyegel empat lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keempatnya;  PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Penyegelan tersebut dilakukan usai melihat lokasi saat kunjungan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Raja Ampat pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025.

Hanif menyebut saat ini tengah berlangsung pengambilan sejumlah sampel untuk uji lab, pengecekan oleh para ahli, serta proyeksi kerugian dan kerusakan yang timbul.

“Ini sudah diberikan papan penyegelan dari teman-teman penegakan hukum,” kata Hanif kepada wartawan  di Jakarta.

Dikutip situs kemenlh.go.id, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat dari ancaman aktivitas pertambangan nikel.

Langkah tegas diambil setelah ditemukan pelanggaran oleh empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

Dikatakan, Raja Ampat dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia yang telah lama menjadi tujuan penelitian ilmiah dan wisata bahari kelas dunia.

Kehadiran aktivitas penambangan di wilayah ini tentu menimbulkan dilema serius antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ekologis jangka panjang.

Dalam media briefing, Menteri Hanif menyampaikan, kegiatan penambangan di wilayah seperti Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Kawe, dan Pulau Batang Pele, tidak hanya langgar peraturan perundang-undangan lingkungan tetapi juga UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 No.35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2022 terkait larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“ Penambangan di pulau kecil bertentangan dengan hukum dan kami akan menindak secara tegas,” ujar Menteri Hanif.

KLH/BPLH juga mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap perusak lingkungan. Proses ini akan melibatkan tenaga ahli di bidang hukum dan lingkungan. Selain penindakan, KLH/BPLH juga menyiapkan rencana pemulihan ekologis di wilayah-wilayah yang terdampak.

“Tentu pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus dan komitmen kami dalam menjaga biodiversitas serta kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” jelas Menteri Hanif.

KLH/BPLH juga memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melanggar akan diwajibkan berkontribusi dalam proses pemulihan lingkungan. Upaya ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem yang rusak serta memperkuat kesadaran publik dalam menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai kawasan konservasi prioritas nasional dan warisan dunia.

KLH/BPLH menegaskan, perlindungan lingkungan di Raja Ampat bukan sekadar wacana, melainkan prioritas nyata pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam serta memastikan Raja Ampat tetap menjadi pusat keanekaragaman hayati dunia yang lestari bagi generasi mendatang. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *