Kejari Batang Tangkap Bendahara Desa Tilep Dana Infrastruktur Desa Rp354 Juta

Dana Desa untuk Bayar Pinjol dan Foya-foya

BeritaWonogiri.com (BATANG) – Usianya masih muda, baru 35Tahun. Tetapi Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah, harus menahannya. Pantaran HS, Mantan Bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono tersebut, diduga menilep uang negara..

Mantan bendahara sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) ini diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp354 juta.

Kabarnya, uang sebesar itu untuk membayar Pinjol (pinjaman online) dan sebagian untuk karaoke dan foya-foya.

Kepala Kejari Batang, Epi Paulin Numberi, menyebut HS menyalahgunakan akses sistem keuangan yang seharusnya hanya dikelola oleh sekretaris desa untuk mentransfer dana ke rekening pribadinya.

“Dana itu sejatinya untuk infrastruktur, insentif RT/RW, tunjangan BPD, hingga honor guru TPQ dan PAUD,” jelas Epi, dikutip story.kejaksaan.go.id, Rabu 11 Juni 2025.

Mirisnya, hasil pemeriksaan mengungkap uang tersebut digunakan tersangka untuk melunasi utang pinjaman online dan bersenang-senang di tempat karaoke di Semarang.

HS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk keperluan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Batang. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *