Posko Makanan Bergizi Gratis di Solo Dibobol Pencuri, Polisi Tangkap Satu Pelaku

BeritaWonogiri.com (SOLO) – Posko Makan Bergisi Gratis (MBG) di Jalan Kapten Pattimura, Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, digerayangi pencuri, Selasa pekan lalu

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan satu daru dua pelaku yang diduga membobol posko penyediaan MBG untuk anak-anak sekolah tersebut.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, MH, mengatakan, satu pelaku ditangkap berinisial S alias Senut, 46Tahun, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta,

“Korban diketahui bernama Yuli, 43 tahun, warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” tutur Kasat Reskrim.

Senut, salah satu pelaku, ditangkap berkat kerja cepat Tim Resmob yang dipimpin oleh Panit Resmob IPDA Irham Rhozan Al Fiqri, S.Tr.K., M.Si.  Senut diamankan pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya di daerah Sangkrah.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu bermula saat korban meninggalkan Posko Makanan Bergizi dalam keadaan terkunci rapat.

Namun, sekitar pukul 00.15 WIB, dua orang pelaku terlihat dalam rekaman CCTV melakukan aksi pencurian dengan merusak gembok pagar serta handle dan daun pintu.

Dari rekaman CCTV terlihat, kedua pelaku tampak mendatangi posko MBG menggunakan sepeda motor matic. Usai merusak gembok, keduanya pun berhasil masuk posko.

Akibat pencurian, korban mengalami kerugian berupa 4 set rak stanlees, dan alat-alat pertukangan seperti gerinda dan bor listrik serta bor charger.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Nopol : AD – 4239 – ID , dan beberapa peralatan untuk melakukan aksi kejahatan, serta alat komunikasi (handphone).

Saat ini, pelaku S sudah diamankan di Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran (DPO) pihak kepolisian.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya. (Irfandy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *