BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menyita Rp11,880,351,802,619 dari lima korporasi Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Penyitaan tersebut diumumkan Kejagung melalui jumpa pers yang disiarkan live di kanal Youtube @kejaksaanRI, pada 17 Juni 2025.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, mengatakan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh terdakwa korporasi sebagai pengganti kerugian negara.
“Wilmar telah membayar kerugian negara yang mereka timbulkan,” ujar Sutikno.

Dalam kesempatan itu, tumpukan uang tunai senilai Rp2 triliun turut diperlihatkan sebagai bagian dari penyitaan.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan suap Wilmar dan dua perusahaan kelapa sawit lainnya demi mendapatkan izin ekspor.
Pada April lalu, penyidik juga menangkap sejumlah hakim yang membebaskan ketiga perusahaan tersebut dari tuduhan pelanggaran izin.
Para hakim diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk memuluskan putusan yang menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut.
Selain aparat penegak hukum, seorang karyawan Wilmar juga telah ditangkap pada April lalu dalam kaitannya dengan kasus ini.
Meskipun belum memberikan tanggapan resmi terhadap penyitaan dana tersebut, Wilmar sebelumnya mengklaim telah memberikan dukungan penuh terhadap proses investigasi yang sedang berjalan.
Proses penyelidikan terhadap Wilmar dan dua perusahaan lainnya masih terus berlanjut, sementara publik menanti kelanjutan dari pengusutan dugaan skandal besar dalam sektor ekspor sawit nasional ini.
Penyitaan langsung disimpan dalam rekening penampungan Jampidsus untuk proses hukum lebih lanjut, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung.
Investigasi awal menunjukkan korupsi terjadi pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022, menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.
Kejaksaan Agung berencana memperketat pengawasan terhadap fasilitas ekspor komoditas strategis nasional pasca-kasus ini. (Irfandy*)






