Pencabulan Anak dan Proses Hukum tanpa Laporan Korban (Bagian 1)  

Kasus Pencabulan Anak tidak Bisa Diselesaikan di Luar Proses Peradilan

BeritaWonogiri.com (ARTIKEL) – Fenomena kekerasan seksual terhadap anak, akhir-akhir ini kembali mengemuka setelah ditemukan kasus siswi SD hamil, diduga korban kebejatan bapak tirinya di Sragen, Jawa Tengah.

Issunya, kasus heboh di Kecamatan Jenar ini sedikit merepotkan aparat penegak hukum, lantaran pihak keluarga enggan melaporkan. Padahal bocah 14 Tahun tersebut kabarnya hamil 7 bulan.

Bahkan pihak aparat dalam unggahan berbagai media massa dan media sosial mengkonfirmasi, ibu korban telah membuat surat pernyataan bermeterai yang intinya menyatakan “ikhlas” dan tidak akan memperkarakan perbuatan suaminya.

Pertanyaannya, apakah kasus kekerasan seksual dengan pelaku orang dewasa terhadap korban yang masih anak-anak tak bisa diproses tanpa adanya laporan ?

Menurut Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak, di situ tidak mensyaratkan adanya laporan resmi untuk menetapkan adanya tindak pidana.

Meskipun laporan resmi menjadi bukti awal proses hukum, ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut berfokus pada perbuatan persetubuhan terhadap anak, bukan pada ada atau tidak adanya laporan.

Dengan kata lain, jika ada bukti persetubuhan terhadap anak, maka hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana, terlepas dari apakah ada laporan atau tidak.

Terkait ketentuan harus ada laporan dalam kasus pencabulan yang termaktub pasal 293 (2) KUHP,  juga pernah menjadi bahan pengujian materiil Mahkamah Konstitusi (MK) pada Bulan Desember 2021 silam.

Permohonan uji materi diajukan dua Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Leonardo Siahaan dan Fransicus Arian Sinaga. Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut multitafsir dan bertentangan dengan UUD 1945.

Berdasarkan pertimbangan hukum MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, menyampaikan, tindak pidana asusila termasuk pencabulan, korbannya tidak saja orang dewasa tetapi sangat dimungkinkan dialami anak di bawah umur. (Bersambung bagian 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *