Petugas Ukur Wonogiri Tak Gentar Panas Terik, Kebut Pengukuran Tanah untuk Kepastian Hukum

Pendaftaran Tanah Jadi Kunci Tertib Administrasi dan Perlindungan Hukum

Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Meski diterpa panas terik matahari, petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik melalui pengukuran tanah berdasarkan permohonan masyarakat, Senin (28/7/2025).

Upaya ini merupakan bagian dari Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Indah P, Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, menyatakan bahwa Pendaftaran Tanah bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, satuan rumah susun, serta hak lain yang terdaftar. “Pendaftaran Tanah juga menyediakan informasi bagi pihak berkepentingan dan menjamin tertib administrasi pertanahan,” ujarnya. Hal ini sejalan dengan Pasal 19 ayat (2) UUPA yang mencakup pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak dan peralihannya, serta penerbitan surat tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat.

Petugas ukur Wonogiri mendapatkan apresiasi atas dedikasi mereka. Dengan stamina luar biasa, mereka menjalankan tugas di lapangan untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang mempermudah masyarakat memperoleh sertipikat tanah. “Pelayanan extramiles ini adalah wujud komitmen kami untuk membantu masyarakat mendapatkan jaminan hukum atas tanah mereka,” tambah Indah.

Program ini juga menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum, sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan konsultasi gratis di Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan status tanah mereka terdaftar dengan baik. Langkah ini diharapkan memperkuat tertib administrasi pertanahan di Wonogiri, sekaligus mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh pemilik tanah.

Komentar