Edarkan Obat Terlarang di Sukoharjo, Remaja Asal Wonogiri Ditangkap

Warga Wonogiri Diamankan, Polisi Buru Pemasok Utama via Dompet Digital

Beritawonogiri.com [SUKOHARJO] – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di bidang kesehatan dan psikotropika. Seorang pria berinisial ES alias Edi (31), warga asal Wonogiri yang tinggal di kamar kos Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, diamankan setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat tanpa izin.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi obat daftar G dan psikotropika di lokasi tersebut. Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menyatakan, “Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ES alias Edi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB,” terang AKP Ari Widodo, Rabu, 20 Agustus 2025.

Dari penggeledahan, polisi menyita 5 strip obat Alprazolam 1 mg (50 butir), 3 botol pil Yarindo/pil koplo/pil sapi (3.000 butir), 1 botol berisi 963 butir pil sejenis, serta paket kecil berisi 17 butir pil, kardus bekas, plastik klip, dan ponsel OPPO hitam.

Pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial AP (DPO) melalui transfer via dompet digital, dengan harga Rp1 juta per botol 1.000 butir. Polisi kini mengembangkan kasus untuk memburu jaringan lain.

Pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. AKP Ari Widodo imbau masyarakat hindari penyalahgunaan obat terlarang demi kesehatan dan hukum.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang karena ancaman hukuman pidana yang berat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *