Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Gudang Fiktif di Semarang, Korban Rugi Rp 2 Miliar

Modus Jual Beli Gudang Bodong, Polda Jateng Bekuk Tiga Pelaku, Dua Lainnya Masih Jadi Buronan.

Beritawonogiri.com [SEMARANG] – Kejahatan penipuan dengan modus operandi yang terorganisir kembali terjadi, kali ini melibatkan sindikat lintas kota yang beraksi di sebuah hotel berbintang di Semarang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penipuan jual beli gudang fiktif ini, yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp 2 miliar.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan tiga pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Polisi juga telah mengantongi dua nama lainnya, Steven dan Lenny, yang saat ini masih buron dan kerap berpindah-pindah lokasi.

Modus sindikat ini terbilang rapi. Para pelaku berpura-pura tertarik membeli gudang milik korban. Setelah itu, mereka menawarkan gudang tersebut kepada pihak lain dengan janji keuntungan berlipat. Korban yang terbuai janji manis ini akhirnya sepakat bertemu di sebuah hotel untuk melakukan transaksi.

Dalam pertemuan tersebut, korban kembali dikelabui. Melalui serangkaian tipu daya, korban menyerahkan uang tunai total Rp 2 miliar, yang diberikan dalam dua tahap. Ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari sindikat penipuan yang biasa beroperasi di Jakarta dan baru pertama kali beraksi di Semarang.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, DPO telah diterbitkan untuk dua pelaku yang masih buron. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar selalu waspada. “Jangan mudah percaya pada janji-janji keuntungan yang tidak jelas,” tegasnya.

Komentar