Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Yogo Wibowo, AP., meluruskan kabar yang berkembang terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pati.
Yogo menjelaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian. Dalam aturan tersebut disebutkan, jika ada kekosongan jabatan karena pejabat berhalangan tetap atau sementara, maka pejabat di atasnya wajib menunjuk pelaksana tugas untuk menjamin kelancaran kinerja.
“Plt melaksanakan tugas paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan. Penunjukan Plt cukup dengan surat tugas, tidak memerlukan SK maupun pelantikan,” tegas Yogo saat ditemui di kantornya, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, dalam kasus Disdik Pati, Andrik Sulaksana sudah menjabat Plt Kepala Disdik selama 6 bulan. Karena aturan BKN membatasi masa tugas tersebut, maka untuk sementara waktu ditunjuk Sri Yatun, S.E., MM. sebagai pengganti.
Namun, Yogo menegaskan bahwa penunjukan Sri Yatun hanyalah penyesuaian administratif agar tidak melanggar aturan. “Setelah masa jabatan Ibu Sri Yatun selesai, Saudara Andrik Sulaksana kembali ditunjuk sebagai Plt Kepala Disdik mengingat kecakapannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yogo menerangkan bahwa saat ini proses pengisian Kepala Disdik definitif tengah dipersiapkan melalui mekanisme uji kompetensi terbuka. Proses ini akan menjadi jalan keluar untuk memastikan jabatan strategis tersebut segera terisi secara permanen.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa ini bukan polemik atau tarik-menarik kepentingan. Semua berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penunjukan Plt adalah langkah administratif semata, agar pelayanan pendidikan tetap berjalan baik,” pungkas Yogo.
Dengan klarifikasi ini, BKPSDM berharap rumor soal pergantian Plt Kepala Disdik tidak lagi berkembang, mengingat tugas utama pemerintah adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.(*)






