BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Merunut pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2021, PP tersebut menetapkan bahwa bukti kepemilikan tanah tradisional seperti girik, petok D, latter C, verponding dan sejenisnya berlaku hanya sampai 2 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, dokumen itu tak dianggap sebagai bukti hukum kepemilikan tanah.
Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak akan mengambil alih tanah selama status dan penguasaannya jelas.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dilansir dari atrbpn.go.id pada Jum’at (30/1/2036).
Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).
Untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat sendiri, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” kata Shamy Ardian memaparkan.
Untuk biaya pengurusan sertipikat, Shamy Ardian menyatakan jumlahnya bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya.
“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” imbuhnya.
Seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dihimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan. agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Pemerintah Republik Indonesia saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara. Dan memberikan perlindungan hukum penuh di masa yang akan datang. (Wulan Eka Handayani)







Komentar