Beritawonogiri.com [SEMARANG] – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan dua kasus pelemparan bom molotov yang sempat menggegerkan publik. Kasus pertama terjadi di depan Mapolda Jateng, Semarang pada 29 Agustus 2025, sementara kasus kedua terjadi di depan Kantor DPRD Kabupaten Temanggung pada 1 September 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025) siang. Hadir pula Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, serta Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti.

Dalam kasus pertama, polisi menangkap AGF alias KY (21), mahasiswa asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia diduga terlibat dalam perakitan dan pelemparan bom molotov ke arah petugas saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng. “Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Yang bersangkutan kami amankan di Kuningan, Jawa Barat pada 22 September,” jelas Kombes Dwi Subagio.
AGF kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian, sepatu, sepeda motor, dan sisa bom molotov.
Kasus kedua terungkap di Temanggung. Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti, menjelaskan bahwa polisi berhasil mengamankan dua bom molotov di dalam tas seorang pelaku berinisial AHM (18), warga Desa Wadas. “Beruntung bom molotov belum sempat digunakan. Para pelaku langsung kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil pengembangan mengarah ke dua tersangka lain, MASD (18) dan AIP (17), yang belajar merakit bom molotov dari kanal YouTube. Barang bukti yang disita antara lain dua botol berisi bensin, tas ransel, dan sejumlah ponsel. Ketiganya dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, menegaskan bahaya bom molotov. “Ledakan kecil bisa menyebabkan kebakaran yang tidak terkendali, bukan hanya membahayakan petugas tapi juga pelaku itu sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan bahwa Polri akan bertindak tegas namun tetap humanis. “Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan anarkis,” tandasnya.(*)






