Teriakan Warga Gagalkan Pencurian Motor di Manyaran Wonogiri

Aksi Cepat Polisi Ungkap Kasus Curat Sepeda Motor di Manyaran Wonogiri

BeritaWonogiri.com [MANYARAN] – Kasus pencurian sepeda motor di Manyaran Wonogiri berhasil diungkap berkat respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Manyaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri. Peristiwa yang terjadi di area persawahan Desa Kepuhsari ini sempat menggegerkan warga, terutama karena menyasar petani lanjut usia yang sedang bekerja di sawah.

Peristiwa dugaan tindak pidana curat sepeda motor ini terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban berinisial D (63), warga Kecamatan Manyaran, kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya yang diparkir di area sawah dalam kondisi terkunci setang. Aksi pelaku akhirnya gagal total setelah diteriaki warga sekitar.

Menurut keterangan pihak kepolisian, korban saat itu tengah menggarap sawahnya dan memarkir sepeda motor tidak jauh dari lokasi kerja. Situasi sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Namun nahas, gerak-gerik mencurigakan pelaku diketahui warga sekitar. Teriakan spontan warga membuat pelaku panik dan memilih meninggalkan sepeda motor hasil curian di area ladang, sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

Kapolsek Manyaran AKP Parji, S.H. menjelaskan bahwa pelaku sempat membawa sepeda motor korban sebelum akhirnya meninggalkannya.

“Pelaku sempat membawa sepeda motor korban. Namun karena panik setelah diteriaki warga, kendaraan tersebut ditinggalkan di area ladang sekitar 100 meter dari TKP,” terang AKP Parji.

Motor korban akhirnya berhasil diamankan dan dikembalikan, sementara polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Manyaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan, hingga pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi.

Kerja cepat dan koordinasi lintas unit membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan dua terlapor, masing-masing berinisial S.W. (23) dan N.O.J. (15) yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian sepeda motor tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang sigap meneriaki pelaku dan segera melapor ke aparat kepolisian.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Polres Wonogiri berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap tindak pidana. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat,” ujar AKP Anom, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan keadaan tertentu. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pelengkapan berkas perkara guna memastikan peran masing-masing terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penanganan khusus terhadap terlapor yang masih di bawah umur.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti sawah atau ladang.

“Segera hubungi pihak kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Anom.

Langkah cepat warga dan aparat di Manyaran menjadi contoh nyata bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *