BeritaWonogiri.com [NGADIROJO] – HPP Jagung 2026 mulai disosialisasikan kepada petani dan pelaku usaha di Kabupaten Wonogiri. Polres Wonogiri melalui Satgas Pangan bersama instansi terkait menggelar sosialisasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Jagung Tahun 2026, Kamis (5/2/2026), di Pendopo Kecamatan Ngadirojo.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu diikuti unsur Forkopimcam, kepala desa, kelompok tani, hingga pelaku usaha jagung. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh agar penerapan HPP Jagung 2026 di lapangan berjalan seragam, adil, dan tidak merugikan petani.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan dan KUKM, Dinas Pertanian Kabupaten Wonogiri, anggota DPRD Wonogiri, Bulog, serta jajaran Polres Wonogiri.
Bulog Kabupaten Wonogiri memaparkan mekanisme penyerapan jagung sesuai penugasan pemerintah. Materi meliputi standar kadar air jagung, harga acuan pembelian, hingga kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi petani dan pengusaha.
Satgas Pangan Polres Wonogiri menegaskan komitmen Polri dalam mengawasi pelaksanaan HPP Jagung 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan harga pembelian sesuai ketentuan pemerintah serta mencegah praktik yang merugikan petani.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menegaskan bahwa sosialisasi ini bersifat preventif.
“Polri hadir untuk melindungi petani agar hasil panen mereka dibeli sesuai HPP Jagung 2026 dan mencegah praktik seperti pembelian paksa, manipulasi timbangan, hingga penimbunan,” ujarnya.
AKP Anom menambahkan, Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan mulai dari tingkat petani, kelompok tani, hingga pengusaha dengan mengedepankan langkah preemtif dan preventif.
“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Dengan sinergi semua pihak, kami berharap kesejahteraan petani terjaga dan stabilitas sektor pangan tetap kondusif,” pungkasnya. (*)






