Nusron Wahid: Hak Ulayat Indonesia Harus Dilindungi Sebelum HGU Diberikan

Prinsip Tanah Ulayat: Tidak Diperjualbelikan

BeritaWonogiri.com [SURAKARTA] – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak ulayat Indonesia dalam acara Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta (UNS), Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). Bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Nusron memaparkan pandangan pemerintah terkait harmonisasi hak adat dan hak guna usaha (HGU) di hadapan ratusan mahasiswa.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, diulayatkan dulu (sertifikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.

Kemitraan HGU dan Pemegang Hak Adat

Nusron menjelaskan mekanisme hubungan hukum antara pemegang HGU dan masyarakat adat. Bagi lahan HGU yang berada di atas wilayah ulayat, statusnya merupakan kontrak kemitraan, bukan penguasaan mutlak.

“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab.

Prinsip Tanah Ulayat: Tidak Diperjualbelikan

Pernyataan ini menegaskan karakteristik fundamental hak ulayat Indonesia yang bersifat komunal dan tidak dapat dialihkan melalui transaksi komersial. Prinsip ini menjadi benteng perlindungan agar wilayah adat tidak hilang akibat ekspansi investasi.

Tantangan Pengakuan Hak Ulayat di Lapangan

Dalam forum yang dihadiri generasi muda ini, Nusron secara transparan mengurai kendala implementasi pengakuan hak adat. Salah satu hambatan utama adalah batas wilayah adat yang belum terpetakan jelas, serta kelembagaan adat di sejumlah daerah yang belum solid.

Kasus Klaim Ganda dan Penjualan oleh Kepala Suku

Menteri Nusron memberikan contoh konkret kompleksitas di lapangan. Dalam beberapa kasus, terdapat kepala suku yang menjual tanah ulayat, sementara suku lain justru mengklaim kepemilikan atas wilayah yang sama.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Nusron.

Pemerintah Terbitkan Sertipikat Hak Ulayat

Menjawab tantangan tersebut, Kementerian ATR/BPN tengah mempercepat proses pengakuan hak ulayat Indonesia, khususnya di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Papua. Pemerintah telah menerbitkan sertipikat hak ulayat sebagai instrumen hukum yang mengikat.

Sertipikat Adat: Perlindungan dari Penguasaan Sepihak

Nusron menekankan bahwa sertipikat hak ulayat berfungsi sebagai perisai legal. Dokumen ini memastikan tidak ada pihak yang dapat menguasai tanah adat tanpa mekanisme kemitraan yang sah.

“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron.

Langkah strategis ini memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang berkeadilan. Bagi generasi muda, pesan Nusron menjadi pengingat bahwa pembangunan nasional harus tetap menghormati kearifan lokal dan hak konstitusional warga negara. (Nor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *