Perlindungan lahan sawah 89 persen menjadi kebijakan strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas nasional yang tidak bisa ditawar.
“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ucap Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).
Aturan Baru: Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11% dengan Syarat Ketat
Kebijakan ini membatasi alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). “Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” jelas Menteri Nusron.
Pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat, termasuk kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.
Capaian LP2B Sulawesi Tengah Masih Jauh dari Target Nasional 87%
Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan pertanian masih perlu ditingkatkan. Realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41%. Angka ini masih jauh dari target nasional minimal 87%.
Menteri Nusron mendorong pemerintah daerah segera mempercepat penetapan LP2B melalui koordinasi intensif dengan Kementerian ATR/BPN. Sinergi pusat-daerah menjadi kunci agar target perlindungan lahan sawah dapat tercapai secara optimal.
Penyerahan 103 Sertipikat Aset Pemda, Dukungan Legalitas Lahan Pemerintah
Dalam Rakor yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah ini, juga dilakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah. Menteri ATR menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah ini memperkuat legalitas aset daerah dan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Dengan kepastian hukum atas aset, pemerintah daerah dapat mengelola lahan lebih optimal untuk kepentingan publik.
Mendampingi Menteri ATR pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim beserta jajaran.
Melalui kebijakan perlindungan lahan sawah 89 persen, pemerintah berkomitmen menjaga kedaulatan pangan nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks. (Nor)








Komentar