Isu Penghapusan 2027 Bikin Cemas, Gus Yasin Buka Suara Nasib Guru Honorer di Jateng!

Menakar Kemampuan Fiskal Daerah dan Regulasi Pusat

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membawa angin segar bagi ribuan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemprov memastikan tidak akan melakukan pemberhentian massal terhadap pahlawan tanpa tanda jasa tersebut, di tengah mencuatnya isu penataan tenaga kerja kontrak yang mulai berlaku efektif pada 2027 mendatang. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas pendidikan dan ketenangan para pengajar di ruang kelas.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengawal nasib guru honorer agar tetap bisa mengajar dengan tenang. Pemprov Jateng saat ini terus berupaya menjaga keberlangsungan kerja mereka sembari menunggu lampu hijau dan kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan ASN yang lebih terstruktur.

“Jawa Tengah insyaallah tidak ada pemberhentian guru-guru honorer,” tegas tokoh yang akrab disapa Gus Yasin ini, seusai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).

Gus Yasin menjelaskan, saat ini pemerintah daerah masih dalam posisi bersiap dan menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat. Regulasi tersebut sangat krusial karena akan mengatur detail penataan guru non-ASN serta membuka peluang lebar bagi pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Faktor psikologis dan kesejahteraan guru menjadi prioritas utama pemprov dalam menyusun formula kebijakan lokal.

“Kita lihat dulu kemampuan keuangan kita. Ini pembahasannya nanti bagaimana guru-guru honorer itu benar-benar bisa nyaman untuk mengajar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gus Yasin tidak menampik adanya gelombang aspirasi yang kuat dari asosiasi guru. Keinginan terbesar para guru honorer saat ini adalah kepastian hukum melalui jalur seleksi PPPK. Namun, ia mengingatkan bahwa ketetapan kuota dan pembukaan formasi mutlak berada di bawah otoritas Jakarta, sementara daerah bergerak aktif menyodorkan data riil kebutuhan di lapangan.

“Desakannya kemarin kan pengin mereka ada pengangkatan lagi di PPPK. Tetapi PPPK ini diatur. Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” terangnya.

Ketika dimintai konfirmasi mengenai kesiapan anggaran daerah untuk rekrutmen mendatang, Gus Yasin memastikan lini birokrasi Jateng berada dalam posisi siap tempur. Jika kementerian terkait membuka keran seleksi baru, Pemprov Jateng akan langsung mengirimkan draf usulan formasi secara maksimal.

“Kalau memang dibuka kita ajukan lagi,” kata Gus Yasin mantap.

Gejolak kekhawatiran mengenai nasib guru honorer ini awalnya mencuat pasca-terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam poin edaran tersebut, masa penugasan guru non-ASN dibatasi hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari peta jalan implementasi penuh Undang-Undang ASN 2023. Kendati memuat tenggat waktu, pemerintah pusat lewat berbagai kesempatan berkali-kali meluruskan bahwa kebijakan ini murni penataan administrasi, bukan skenario pemberhentian massal secara sepihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *