Ketua PPK Wonogiri, HBR Beli Ganja Online Dan Kedapatan Uang Rp163 J Berikut Kaus Bergambar Capres

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota, HBR, 49, warga Jalan Durian, Sanggrahan, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri ditangkap anggota Satnarkoba Polres Wonogiri karena kedapatan memiliki ganja.

HBR kini mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri. Selain ganja, di mobil tersangka juga diamankan sejumlah uang Rp136 juta dan 200 buah kaus bergambar salah satu Capres peserta Pemilu 2024.

Paket ganja seberat kotor 113,82 gram dalam dua paket diamankan berikut satu pack rolling paper, sebuah sleeping bag dan sebuah plastik packing ekspedisi warna hitam atas nama penerima Hafid alamat Jalan Durian No 13, RT 03/RW 09, Giripurwo, Wonogori.

Baca juga: Ribuan Obat Berbahaya Diamankan Dari 2 Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM. MSi saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Senin, 12 Februari 2024. Didampingi Kasat Narkoba, AKP Subroto, SH, Kapolres, tersangka HBR merupakan Ketua PPK Kecamatan Wonogiri Kota.

“Tersangka di tangkap pada Jumat  9 Februari 2024 di depan Kantor Ekspedisi pengiriman paket, Jl RM Said, Kelurahan Kaliancar, Kecamatab Selogiri, Kabupaten Wonogiri,” katanya.

BeritaWonogiri.com/Anom

Penangkapan, jelasnya, berawal pada hari Jumat anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri memperoleh informasi bahwa pelaku akan mengambil paket narkoba di salah satu kantor jasa pengiriman ekspedisi di Perum Rolan Regency.

Selanjutnya anggota menghampiri pelaku ketika mengambil barang kiriman tersebut dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Untuk barang bukti berupa kaos dan uang tersebut saat ini telah kita limpahkan ke Bawaslu Wonogiri. Nanti apabila ada perkembangan akan kita sampaikan lagi,” ungkapnya

Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

BeritaWonogiri.com/Anom

Kasat Narkoba menambahkan, kaus bergambar capres dan uang sudah menjadi kewenangan Bawaslu. Subroto menyatakan pelaku mengaku tiga kali memesan ganja.

Pertama April 2023 kemudian Agustus 2023 dan ketiga Februari 2024, saat ditangkap. Semua transaksi dilakukan secara online. “Saat tes urine, HBR juga positif narkoba. Temuan ganja ini temuan ganja paling besar di Wonogiri. Dalih tersangka menggunakan ganja karena punya penyakit hipertiroid,” jelas Kapolres.

Pelaku HBR mengaku menderita hipertiroid sejak 2019. Akibat penyakit itu, tersangka mengaku sulit tidur kemudian membaca di internet ganja bisa untuk menenangkan dan memudahkan tidur.

“Efek penyakit suara menjadi bindeng, sulit tidur dan emosinya kerap tak terkontrol. Sejak 2019 saya ikut pengobatan medis. Saya tanya ke dokter harus minum obat sampai kapan. Dokternya bilang seumur hidup harus minum obat,” kata dia.

Saat itu, HBR mengaku mulai khawatir. Jika harus minum obat terus menerus dia mengkhawatirkan kondisi ginjalnya dan membeli ganja. (Suryono)

Komentar