Ribuan Obat Berbahaya Diamankan Dari 2 Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Personel satuan reserse narkoba Polres Wonogiri menangkap dua orang pelaku peredaran obat-obatan terlarang, akhir pekan. Dari penangkapan keduanya, petugas yang dipimpin Kanit Opsnal, Bripka Adwan Wibowo menyita barang bukti sebanyak 2.696 butir obat berbahaya jenis trihexyphenidyl dan 118 butir obat jenis tramadol.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Senin, 29 Januari 2024, membenarkan penangkapan dua orang tersangka pengedar obat-obatan berbahaya di wilayah Baturetno Kabupaten Wonogiri dan Polokarto Kabupaten Sukoharjo tersebut.

Anom menguraikan, keberhasilan satuan narkoba dalam mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya tersebut, diawali dari penangkapan pelaku berinisial Ax alias Axas, 27, warga Desa Baturetno, Kecamatan Baturetno.

Baca juga: Ngeri, 2 Residivis Narkoba Miliki 9,89 Gram Sabu, Ditangkap Polisi

Dari penangkapan tersangka Ax, petugas menyita sebanyak 20 butir obat jenis trihexyphenidyl.

Saat diinterogasi Ax mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari A, 31, qarga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

BeritaWonogiri.com/Anom

“Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial A di rumahnya di Polokarto Kabupten Sukoharjo,“ kata AKP Anom.

Dari penangkapan A, petugas kembali menyita barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak 2.676 butir obat trihexyphenidyl dan 118 butir obat tramadol di rumah tersangka di Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Anom mengungkapkan, keberhasilan tim satuan narkoba Polres Wonogiri tersebut, berkat kerjasama serta informasi yang diberikan oleh warga Wonogiri kepada institusi Polri.

“Kami berharap, dengan tertangkapnya dua orang pelaku pengedar obat-obatan berbahaya tersebut, setidaknya dapat memutus jaringan peredaran obat-obatan keras di wilayah Wonogiri. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Pelaku disangkakan pasal 60 angka 10 UURI Nomer 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomer 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 60 Angka 4 UURI Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomer 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Atau  pasal 435 UURI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI Nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) UURI Nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

”Selain menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya. Petugas juga menyita barang bukti berupa HP milik kedua pelaku yang dan 1 unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri,” katanya. (Suryono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *