Ahmad Luthfi Tegaskan Pengelolaan Sampah Prioritas di Jawa Tengah

Jawa Tengah segera memperbaiki TPA dan mengoptimalkan RDF, sambil kolaborasi dengan industri semen untuk kelola sampah lebih efisien.

Beritawonogiri.com [SEMARANG] – Pemerintah kabupaten/kota yang mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah diminta segera memperbaiki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Di Jawa Tengah, setidaknya 14 daerah termasuk yang mendapatkan sanksi tersebut.

Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, menyatakan bahwa Jawa Tengah sudah responsif menindaklanjuti sanksi. “Langkah tindaknya sudah dilakukan Pemprov Jateng dalam konteks insinerasi sampah di Pekalongan dan Brebes,” ujarnya usai bertemu Gubernur Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Senin (29/9/2025).

14 daerah di Jateng dapat sanksi sampah, Pemprov dorong perbaikan TPA dan RDF, kolaborasi dengan pabrik semen untuk efisiensi. (Foto: Zulkarnain)

Ade menegaskan pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab daerah, namun kolaborasi dengan pihak lain bisa mempercepat solusi. Mengingat keterbatasan anggaran kabupaten/kota, ia menyarankan pemanfaatan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk bahan bakar pabrik semen. “Kalau bisa selesai di daerah, lebih efisien dan murah,” tambahnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pengelolaan sampah menjadi prioritas. Ia telah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah tingkat provinsi dan membuka peluang kerja sama dengan investor. Namun, kendala muncul terkait kebutuhan RDF yang memerlukan 100–200 ton sampah per hari, berbeda tiap daerah.

“Solusinya adalah TPST regional, sehingga beberapa daerah bisa digabungkan. Saat ini sudah ada 88 desa mandiri sampah,” kata Ahmad Luthfi. Hal ini diharapkan mempercepat pengelolaan sampah dengan kapasitas cukup untuk RDF.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Widi Hartanto, menambahkan, beberapa kabupaten/kota sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan TPA. Pemprov juga memfasilitasi sarana-prasarana agar sanksi administrasi dapat segera diselesaikan. “Contohnya Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Pemalang sudah ada diskusi untuk TPST regional Petanglong,” ujarnya.

Widi menjelaskan, transformasi seluruh TPA dari open dumping menjadi pengolahan sampah terpadu menggunakan RDF sedang dijalankan. Kolaborasi dilakukan dengan empat pabrik semen di Jawa Tengah yang siap menyerap RDF hasil pengolahan sampah. “Upaya ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan industri dalam mengelola sampah lebih efisien,” tandasnya.

Pemprov Jawa Tengah optimistis, langkah-langkah strategis ini dapat menuntaskan masalah pengelolaan sampah sekaligus meminimalkan sanksi administrasi, sambil menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.(*)

Komentar