Berita Wonogiri.com (SOLO) – Tukang parkir di Pasar Kliwon berinisial SE alias Selis, 33 Tahun, ditangkap polisi lagi lantaran dituduh melakukan Pungli (Pungutan Liar) terhadap para pedagang di kawasan Jalan Arifin, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
SE ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Padahal, pelaku sebelumnya sudah pernah ditangkap petugas atas kasus serupa..
“Pelaku diketahui merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi para pedagang berjualan. Ia diamankan setelah petugas menerima laporan mengenai tindakan pungutan liar yang dilakukannya terhadap sejumlah pedagang,” kata Kapolsek Pasar Kliwon AKP Amiruddin Zulkarnaen, dikutip situs polresta.surakarta.go.id.
Menurut informasi yang diperoleh pihak kepolisian, SE memungut uang parkir dari para pedagang dengan nilai antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
Pelaku sebelumnya sudah pernah diamankan oleh personel Polsek Pasar Kliwon atas kasus serupa dalam kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Saat itu, SE telah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Namun, karena kembali mengulangi aksinya, SE kembali diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pasar Kliwon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp45.000 yang diduga hasil dari pungutan liar tersebut.
“Meski demikian, dalam proses penyidikan, para pedagang menyatakan tidak merasa keberatan atas pungutan tersebut. Atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, perkara ini diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ungkap Kapolsek Pasar Kliwon.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan premanisme atau pungli di wilayahnya. (Irfandy*)







Komentar