BeritaWonogiri.com (SEMARANG) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
SPMB dirancang sebagai perbaikan sistem PPDB. Mekanisme baru ini diharapkan mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam sistem sebelumnya. Salah satu perubahan krusial pada SPMB adalah penghapusan zonasi dan penggantian dengan sistem domisili.
Dalam SPMB, kuota jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas diperluas, dengan tujuan memberikan akses lebih besar kepada mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan pantauan BWC, di Kabupaten Wonogiri sendiri SPMB SMA dan SMK sudah dimulai tahapan pembuatan akun dan pemberkasan sejak Senin, 2 Juni 2025 dan pendaftaran dibuka serentak pada tanggal 12 Juni mendtang.
Sementara itu Pemprov Jateng melalui Dinas Pendidikan Provinsi sebagai penyelenggara SPMB tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2025/2026 telah mengeluarkan edaran terkait ketentuan aturan baru tersebut.
SPMB SMA
SPMB tingkat SMA tahun ajaran 2025/2026 terdiri dari 4 jalur.
- Jalur Domisili, dengan minimal kuota 30%. Jalur domisili merupakan sistem yang juga dikenal dengan zonasi. Namun, pada SPMB akan terdapat sejumlah perubahan atau penyesuaian sistem domisili dalam implementasinya.
- Jalur Prestasi, dengan minimal kuota 30%. Jalur prestasi yang dilakukan dengan mengukur prestasi akademik dan non akademik murid. Prestasi non akademik digolongkan menjadi tiga yaitu olahraga, seni, dan kepemimpinan.
- Jalur Afirmasi, dengan minimal kuota 30%. Jalur ini dibuka untuk murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi, dengan maksimal kuota 5%. Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
SPMB SMK
Ada tiga tahapan seleksi bagi siswa SMP/Sederajat yang ingin masuk SMK saat SPMB 2025/2026.
- Nilai Rapor. Nilai rapor menjadi komponen seleksi bagi calon siswa baru SMK dan yang digunakan adalah nilai rapor 5 semester terakhir.
- Prestasi akademik dan non akademik. Siswa akan diseleksi dari prestasi akademik dan non akademik, bila memilikinya.
- Tes bakat minat. Mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
Selain itu ada juga calon murid Prioritas yang bisa lolos masuk SMK di SPMB 2025/2026. Yang pertama calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas sebanyak minimal 15 persen dari kuota sekolah, dan yang kedua yaitu calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah dengan maksimal 10 persen dari kuota sekolah.
Untuk murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta.
Anda dapat menghubungi langsung panitia pelaksana SPMB di masing-masing Sekolah yang diminati untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan SPMB tahun ini, atau menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah di nomor telepon: (024) 3515301, dan beralamat di Jl. Pemuda No. 134, Sekayu, Semarang Tengah.
Untuk lebih jelasnya terkait mekanisma SPMB silahkan kunjungi https://spmb.jatengprov.go.id/documents/PetunjukOperasionalPenyelenggaraan_SPMB_SMAN_SMAKN_ProvJatengTA_2025_2026.pdf (Irfandy*)






