Kehilangan Sertifikat Tanah ? Begini Cara Praktis Mengurusnya

BeritaWonogiri.com (PANDUAN) – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang harus dirawat dan dijaga pemiliknya. Kepemilikan setifikat tanah adalah bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.

Sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomi yang harus disimpan agar tidak mudah terselip atau bahkan hilang. Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, mutlak harus cepat-cepat mengurusnya kembali.

Tak perlu lewat calo! Mengurus sertifikat tanah hilang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.

Berikut prosedur dan persyaratan mengurus sertipikat tanah hilang antara lain:

  1. Isi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  5. Fotocopy Sertipikat (jika ada);
  6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat;
  8. Sumpah Sertipikat Hilang di depan saksi

Informasi tambahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri telah melakukan transformasi digital terhadap Sertipikat tanah.

Kini masyarakat bisa juga mengalihkan media Sertipikat dari bentuk buku analog menjadi Sertifikat Elektronik yang tetap dapat dicetak menggunakan secure paper dan untuk data Sertipikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat bencana.

Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lengkap terkait pengurusan Sertipikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh baik di Playstore maupun Appstore sesuai dengan gadget pemilik tanah.

Jadi jangan khawatir apabila sertipikatmu hilang atau rusak, langsung datang saja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri. Dengan senang hati akan kami bantu. (Irfandy*)

Sumber: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *