Bupati Pati Cabut Kenaikan PBB 250%: Kemenangan Rakyat di Hari Jadi ke-702

Sudewo Minta Maaf, Warga Pati Bersorak atas Pembatalan Pajak Kontroversial

Beritawonogiri.com [PATI] – Bupati Pati, Sudewo, resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% yang memicu gelombang protes warga. Pengumuman ini disampaikan di Pendopo Kabupaten Pati, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). Keputusan ini merupakan respons atas instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta tekanan kuat dari masyarakat yang merencanakan demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025. Sorak gembira warga menggema, menandai kemenangan aspirasi rakyat dalam menjaga keadilan ekonomi di tengah semangat kemerdekaan HUT RI ke-80.

Kebijakan kenaikan PBB-P2, yang diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025, sempat memicu kemarahan karena dianggap memberatkan, terutama bagi petani dan warga berpenghasilan rendah. Warga seperti Candra Adi Wibowo dari Margorejo mengungkapkan kelegaannya: “Kami bersyukur bupati mendengar suara rakyat. Pajak 250% terlalu berat untuk kami.” Sudewo, yang sebelumnya menantang 50 ribu pendemo, kini melunak dan meminta maaf atas dinamika yang terjadi, termasuk insiden penertiban posko donasi oleh Satpol PP pada 5 Agustus 2025. Ia berjanji mengakomodasi warga yang telah membayar pajak dengan tarif baru melalui mekanisme pengembalian atau penyesuaian.

Pengumuman pembatalan ini merupakan hasil dari tekanan masyarakat yang terorganisir melalui Gerakan Pati Bersatu, yang menggalang donasi logistik seperti air mineral dan makanan untuk aksi protes. Spanduk bertuliskan “Turunkan PBB atau Turunkan Bupati” sempat menghiasi Alun-Alun Pati, mencerminkan semangat perlawanan warga. Gubernur Ahmad Luthfi sebelumnya meminta kajian komprehensif dengan melibatkan pihak ketiga, seperti universitas, untuk memastikan kebijakan pajak tidak membebani masyarakat. “Keputusan ini menunjukkan bahwa suara rakyat didengar,” kata Teguh Istiyanto, koordinator posko logistik, yang turut merayakan pembatalan ini sebagai kado Hari Jadi Pati.

Sudewo menjelaskan bahwa kenaikan PBB awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp29 miliar menjadi Rp65 miliar, guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik seperti renovasi RSUD RAA Soewondo. Namun, kurangnya sosialisasi dan dampak ekonomi yang besar membuat kebijakan ini ditolak. “Saya minta maaf atas keresahan yang timbul. Kami akan revisi Perbup untuk memastikan keadilan,” ujarnya. Kementerian Keuangan juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara pendapatan daerah dan kemampuan warga, mendorong dialog publik yang transparan.

Pembatalan ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Pati, yang menunjukkan kekuatan gotong royong dan solidaritas. Dengan semangat HUT RI ke-80, warga diajak menjaga kedamaian sambil terus mengawal kebijakan daerah. “Ini kemenangan bersama. Mari kita dukung pembangunan Pati tanpa membebani rakyat,” ujar Husein, inisiator aksi dari Pucakwangi. Langkah selanjutnya adalah revisi Perbup dan sosialisasi ulang, dengan harapan menciptakan kebijakan yang berpihak pada rakyat, memperkuat harmoni sosial menuju Indonesia Maju.

Komentar