Catat! Jangan Pamer Pipa Rokok Gading Gajah Kalau Tak Ingin Ditangkap Polisi

Polri Ungkap Penjualan Gading Gajah Senilai Rp2,3 Miliar

BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Pamer pipa rokok berbahan gading gajah bisa kena pidana. Pasalnya itu berasal dari spesies yang sangat dilindung.

Itu ditegaskan Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan gading gajah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.

Menurut dia, dalam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang untuk menyimpan, memiliki, atau menguasai hasil satwa yang dilindungi, termasuk gading gajah.

“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi,” katanya.

Dikutip situs Humaspolri.go.id, Dittipidter Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan dan penjualan gading gajah, pipa rokok, dan patung ukiran. Empat tersangka ditangkap dalam operasi ini.

Keempat tersangka dan barang bukti diamankan pada tiga lokasi berbeda di kawasan Sukabumi, Jawa Barat hingga Tebet, Jakarta Selatan, yakni IR 55 Tahun, EF 53 Tahun, SS 46 Tahun dan JF 44 Tahun.

Nunung menyebut gading gajah utuh itu berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi. Kemudian, pipa rokok dan patung ukiran diduga terbuat dari gading gajah asli.

Nunung menjelaskan, IR dan EF ditangkap di daerah Cibeureum Permai, Sukabumi pada Selasa, 20 Mei 2025. Saat itu, IR sedang menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah secara live melalui Tiktok.

“Selain itu, didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, serta delapan buah gading gajah,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Kemudian SS diringkus di Ciaul Pasir, Sukabumi pada hari yang sama. Dari tangannya didapati 135 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap JF di kediamannya yang terletak di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Polisi menyita 10 buah patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah serta berbagi barang bukti lainnya.

“Ada 1 buah kepala gesper ukiran singa yang juga diduga terbuat dari gading gajah, 7 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, dan 7 buah gelang yang kita duga juga terbuat dari gading gajah,” jelas Nunung.

Nunung belum bisa menaksir pasti nilai aset yang diamankan dari pada tersangka. Namun dia memperkirakan aset ilegal yang dilakukan oleh empat tersangka itu bernilai Rp2.384.000.000.

“Berdasarkan informasi dari rekan kita BKKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau flukuatif tergantung dari buyer atau konsumen,” pungkasnya.(Irfandy/Humaspolri.go.id)

Komentar