BeritaWonogiri.com (MATARAM) – Agus Buntung yang punya nama I Wayan Agus Suartama, 22 Tahun, divonis 10 Tahun Penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa, 27 Mei 2025.
Vonis bagi penyandang disabilitas tuna daksa yang didakwa melakukan asusila terhadap 22 korban ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Diketahui, kasus pelecehan seksual Agus Buntung terungkap pada 7 Oktober 2024 setelah seorang mahasiswi melaporkan ke polisi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB kemudian menetapkan Agus tersangka.
Kasus ini trending topic di media sosial, lantaran Agus menyandang disabilitas tanpa kedua tangan, apa mungkin bisa melakukan kejahatan itu. Seiring berjalannya waktu, korban lain Agus Buntungpun bermunculan hingga jumlahnya mencapai 22 orang termasuk dua anak-anak.
Dikutip laman Tribratanews.ntb.polri.go.id, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun setelah dalam fakta persidangan Agus Buntung dinyatakan terbukti bersalah. Amar putusan dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati SH.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana termuat dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan, seperti usia terdakwa masih muda dan sikap kooperatif serta sopan selama proses persidangan berlangsung.
Namun, dalam sisi memberatkan, majelis menyoroti dampak psikologis mendalam yang dialami korban, serta keresahan sosial yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka batin berkepanjangan pada korban dan mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas hakim.
Dengan putusan tersebut, Agus Buntung resmi dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman sesuai vonis, kecuali ada upaya hukum lanjutan berupa banding dari pihak terdakwa maupun jaksa. (Irfandy)






