BeritaWonogiri.com [PURWANTORO] – Unit Reskrim Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menjaga keamanan masyarakat. Kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, berhasil diungkap kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Seorang pria berinisial MIW (28) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencoba mencuri di rumah seorang warga. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional.
Peristiwa percobaan pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah milik Tarti, warga Bakalan RT 02/03, Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam tanpa izin. Saat itu, korban sedang berada di dalam rumah dan langsung menyadari adanya orang asing yang masuk.
Kapolsek Purwantoro IPTU Nugroho Setyo Hartono, S.H. menjelaskan bahwa korban secara spontan berteriak ketika mengetahui keberadaan pelaku.
“Korban berteriak, sehingga pelaku panik dan langsung melarikan diri ke arah belakang rumah,” jelas IPTU Nugroho.
Aksi pelaku pun gagal sebelum sempat membawa barang berharga milik korban.
Begitu menerima laporan warga, Unit Reskrim Polsek Purwantoro langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya sendiri yang masih berada di wilayah Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro.
“Berkat kerja sama yang solid, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Nugroho.
Dalam melancarkan aksinya, MIW diduga merusak kunci pintu rumah korban menggunakan satu bilah sabit. Alat tersebut ditemukan dan diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan maksud mengambil barang berharga. Namun rencana tersebut gagal total karena aksinya lebih dulu diketahui pemilik rumah.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Purwantoro dan Tim Resmob.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan warga secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas AKP Anom.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Purwantoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, MIW dijerat Pasal 477 KUHPidana jo Pasal 17 KUHPidana tentang percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pada malam hari. Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sinergi antara masyarakat dan Polri dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Wonogiri. (*)







Komentar