BeritaWonogiri.com (WONOGIRI) – Dua dusun di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, menyusul deklarasi tolak pabrik semen pada Minggu Malam, 18 Mei 2025.
Keduanya yakni Dusun Suruhan, Desa Gambirmanis dan Dusun Sinung, Desa Suci. Mereka menolak pendirian pabrik semen dan penambangan Kawasan Karst Gunung Sewu di Pracimantoro dan sekitarnya.
Deklarasi Suruhan dan Sinung ini menambah daftar dusun dan desa yang menolak keras investasi semen di Wilayah Selatan Kota Gaplek.
Sebelumnya dari pantauan BWC (Berita Wonogiri dot Com) di sejumlah platform media sosial, setidaknya ada tiga dusun dan tiga desa yang memposting kegiatan deklarasi sejak Sabtu dan Minggu, 17-18 Mei 2025. Di antaranya Dusun Nglancing, Ngelorejo, Masan dan Desa Suci, Glinggang, serta Sedayu.
Munculnya deklarasi yang hampir serempak di sejumlah dusun dan desa di Pracimantoro ini, diperkirakan bentuk reaksi warga terhadap agenda Hearing DPRD setempat dengan kelompok pendukung pabrik semen Paguyuban Cinta Pracimantoro (PCP).
Dikutip dari video Grup Facebook Kabar Warga Pracimantoro, Senin 19 Mei 2025 Warga Dusun Suruhan, Desa Gambirmanis juga memposting kegiatan deklarasi mereka.
“Warga Dusun Suruhan, Desa Gambirmanis, Kecamatan Pracimantoro dengan tegas menolak pendirian pabrik semen di Kawasan Karst Gunung Sewu Pracimantoro.” Kata juru bicara warga dalam video tersebut.
Warga Dusun Suruhan juga sepakat dengan Paguyuban Talijiwa, Wonoharjo Lestari, Rekso Suci dan para petani di Kawasan Karst Gunung Sewu, mempertahankan lahan pertaniannya sebagai lumbung ketahanan pangan nasional.
“Asri tanpa polusi ! Hidup petani.. . hidup petani. . . hidup petani. . . ! suara warga lantang bergema.
Sementara itu di Dusun Sinung, Desa Suci, deklarasi pabrik semen didominasi kaum muda. Mereka juga menolak dengan alasan sama.
“Bagi kami, gunung sewu bukan sekedar benteng alam melainkan ruang hidup dan sumber kehidupan yang harus kita jaga bersama. Pracimantoro ? Nyawiji. . . . ! Gunung Sewu ? Lestari. . . ! Petani ? Menang. . .menang. . .menang.. . .” demikian teriakan warga. (Irfandy*)






