Status WA Bikin Bencana, Seorang Wanita di Wonogiri Terancam Dipenjara

Pelaku Ditangkap Polisi dengan Tuduhan Penganiayaan

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI]– Kebiasaan curhat lewat status di Whatsapp (WA) memang sudah menggejala hampir di semua lapisan masyarakat Indonesia.

Ada yang berhati-hati mengungkapkan perasaannya dalam bentuk tulisan, gambar maupun video dan animasi. Tetapi ada yang asal-asalan sehingga tanpa sadar kadang melukai perasaan pembaca statusnya.

Lebih parah lagi ada pula status WA yang sengaja ditujukan mengolok seseorang yang menjadi targetnya, saling sindir, saling caci maki dan ujung-ujungnya saling tantang untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan dengan adu kekuatan.

Kasus saling sindir di WA berujung kasus penganiayaan ini terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah belum lama ini.

Gara-gara merasa disindir lewat status WA, seoran perempuan 41 sebut saja namanya YT, warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri melabrak Warga Kabupaten Karanganyar yang kost di Desa Kaliancar Kecamatan Selogiri.

Begitu ketemu salah satu penghuni kost yang ternyata masih bocah, YT langsung menampar, menjambak dan mencakar korban yang diketahui berinisial WSR, 13 Tahun. Puas melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Akibat perbuatannya ini, pihak Sat Reskrim Polres Wonogiri pun mengamankannya dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Selasa, 20 Mei 2025 mengatakan, kasus ini baru dapat diungkap karena terkendala saksi dan lamanya kejadian dan waktu korban melaporkan.

“Jadi peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 dan korban baru melaporka pada Jumat, Desember 2024,” ujarnya.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kos yang beralamat di Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri. Kejadian dipicu dari status keduanya (korban dan pelaku) yang saling sindir di WA (Whatsapp Messenger)

Kasi Humas menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, kemarin Jumat, 16 Mei 2025 usai gelar perkara, kami tetapkan YT sebagai tersangka dari peristiwa ini.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Irfandy*/Humas Polres Wonogiri)

Komentar