BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Fenomena grup media sosial hubungan terlarang sedarah ‘inses’ di platform Facebook baru-baru ini membuat heboh sekaligus meresahkan masyarakat dan menjadi kasus nasional.
Grup “ Fantasi Sedarah” yang sempat berganti nama menjadi “Suka Duka” tersebut akhiirnya diblokir Meta atas permintaan pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Bukan itu saja, pengelola grup pun diburu, bahkan sebagian sudah tertangkap. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap enam tersangka.
Kasus ini awalnya ditangani polisi di Medan, Sumatra Utara. Polisi mulai menyelidiki kasus tersebut setelah menerima aduan dari pengemudi ojek online yang mendapat pesanan mengantar paket berisi jasad bayi.
Dikutip situs Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, dari kasus ini, polisi lantas melakukan penyelidikan dan mengungkap bayi tersebut lahir dan meninggal pada Mei 2025.
Bayi disebut-sebut lahir dari hubungan sedarah kakak beradik R dan NH. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan IPTU Dearma Sinaga mengatakan penyidik masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan status dan kematian sang bayi.
Sementara R dan NH diduga melakukan inses, sehingga polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Di sisi lain, di Jakarta, Polda Metro Jaya menyelidiki akun grup Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses. Kemunculan grup itu pun menjadi buah bibir di jagat maya.
Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan akun tersebut bernama ‘Fantasi Sedarah’. Kemunculan akun yang tidak lazim ini pun dihujat netizen.
Grup diikuti ribuan anggota (hampir 40 ribu). Kini, akun telah dihapus oleh Meta, karena melanggar aturan. Meta merupakan perusahaan yang menaungi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait kasus tersebut,” ujar Kombes Roberto dikutip di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Irfandy*/Pusiknas.bareskrim.polri.go.id)






