Gubernur Luthfi: Pidana Kerja Sosial Pilihan Humanis, Penjara Jadi Opsi Terakhir

Kerja sama ini menempatkan pidana penjara sebagai opsi terakhir (ultimum remedium) dan menitikberatkan pada pembinaan pelaku di tengah masyarakat.

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan pidana kerja sosial. Hal ini dilakukan sebagai persiapan menyambut pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Pemprov Jateng dan Kejati Jateng menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan serupa juga dilakukan antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati/Wali Kota se-Jateng.

Suasana sidang paripurna penandatanganan yang dihadiri oleh jajaran forkopimda dan kepala OPD se-Jateng. (Foto: Zulkarnain)

Penandatanganan dipimpin Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan melibatkan Kejati Jateng. Turut hadir Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, serta Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari.

MoU ini ditandatangani di Jawa Tengah sebagai langkah antisipatif sebelum KUHP baru berlaku secara nasional pada awal 2026.

Pidana kerja sosial adalah bagian dari restorative justice yang lebih humanis. Gubernur Luthfi menegaskan, “Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri.” Ini juga solusi untuk mengurangi overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hakim akan menjatuhkan masa pidana kerja sosial dalam putusannya. Bentuk kegiatannya akan disesuaikan dengan kondisi daerah, dikoordinasikan antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. PT Jamkrindo juga siap menyediakan lokasi dan program pendampingan.

MoU mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi, pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi. Gubernur menekankan bahwa lokasi kerja sosial harus bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan.

Dengan langkah ini, Jateng berupaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memulihkan dan mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *