BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Kabar pencairan insentif guru PAUD dan Madrasah Non ASN yang dijanjikan Kemenag pada Bulan Juni 2005 disambut gembira para guru bersangkutan.
Sejumlah guru pun menghubungi redaksi BeritaWonogiri.com, menanyakan kriteria guru yang berhak menerima tunjangan dimaksud.
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima Insentif :
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama; - Berstatus Guru Tetap Madrasah, Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. Belum usia pensiun (60 Tahun); - Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Diketahui, tunjangan intensif guru Raudhatul Athfal (RA/PAUD) dan madrasah bukan ASN, dikabarkan akan cair Juni 2025, bulan depan.
Kementerian Agama menyebut pencairan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) tersebut sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.
“Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester),” katanya di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 dikutip situs kemenag.go.id . (Irfandy)






