Keamanan Pangan MBG Diperketat, Dinkes Jateng Awasi SLHS

Pemprov Jawa Tengah mempercepat terbitnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tanpa mengurangi standar keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis.

Beritawonogiri.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah gencar mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar keamanan pangan nasional.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa TengahYunita Dyah Suminar, menyampaikan bahwa percepatan SLHS merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan hasil rapat bersama Badan Gizi Nasional (BGN). Arahan ini juga merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS.

Gunernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, didampingi Petugas Dinkes memeriksa dapur penyedia makanan MBG dalam proses sertifikasi SLHS. (Foto: Zulkarnain)

“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. Pemeriksaan tetap harus menyeluruh. Jika ditemukan kekurangan, harus segera diperbaiki sesuai rekomendasi,” ujar Yunita saat ditemui di Kantor Dinkes Jateng, Jalan Piere Tendean No. 24, Kota Semarang, Jumat (10/10/2025).

Proses pemeriksaan SLHS meliputi inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), mulai dari penerimaan dan penyimpanan bahan, pengolahan, kebersihan dapur, alat masak, hingga proses distribusi. Dinkes juga melakukan pelatihan bagi seluruh penjamah makanan agar disiplin menjaga kebersihan diri, lingkungan, dan peralatan.

Setiap pekerja diwajibkan memahami protokol higienis, antara lain mencuci tangan dengan benar dan menggunakan perlengkapan seperti hair net serta sarung tangan selama proses memasak hingga penyajian. “Kami ingin memastikan makanan bergizi yang dikonsumsi anak-anak dan ibu di Jateng benar-benar aman,” tegas Yunita.

Pihak mitra penyedia MBG dan ahli gizi di setiap SPPG berfungsi sebagai pengendali mutu atau quality control, memastikan bahan, proses masak, serta pendistribusian sesuai standar. Menurut Yunita, sebagian besar SPPG di Jateng telah menyelesaikan tahap IKL dan tengah menunggu penerbitan SLHS resmi.

“Sebagian besar sudah memenuhi syarat. Kami optimis hingga akhir Oktober jumlah SPPG bersertifikat akan meningkat. Kalau masih kurang, kami beri kesempatan untuk memperbaiki,” ujarnya menambahkan.

Mengacu pada laman Kementerian Sekretariat Negara, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bukti kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan, diberikan waktu satu bulan untuk segera mengurus sertifikat tersebut. Sementara itu, SPPG baru wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapannya.

Pemprov Jateng berharap percepatan SLHS ini dapat memperkuat implementasi Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan. “Kualitas makanan bergizi tidak hanya diukur dari nilai gizinya, tetapi juga dari kebersihan dan proses penyajiannya,” tutup Yunita. (*)

Komentar