Kementerian ATR/BPN Komit Terbitkan Sertipikat Tanah Ulayat Masyarakat di Bukittinggi

Tanah turun temurun dikuasai nasyarakat.

BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menerbitkan sertipikat tanah ulayat sebagai hak masyarakat hukum adat.

Ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi wilayah yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat hukum adat.

Sertipikasi tanah ulayat merupakan dokumen kepemilikan tanah yang proses pendaftaran dan pencatatannya atas nama masyarakat hukum adat. Bukan hak milik individu, melainkan sertipikat komunal masyarakat adat atau nagari/suku/kaum.

“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Jadi ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” tegas Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, dalam acara Sosialisasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat, di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin, 19 Mei 2025.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan penerbitan sertipikat tanah ulayat dengan melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dan lembaga adat.

Menurut Ossy, proses ini memerlukan sinergi kuat agar tidak hanya memenuhi aspek hukum, juga menghormati nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat.

Wamen Ossy menekankan, legalisasi tanah ulayat bukan semata soal administrasi, namun juga bentuk keadilan sosial.

“Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini. Pengakuan atas tanah ulayat mereka adalah bentuk komitmen kita terhadap keadilan dan keberlanjutan,” katanya.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan komitmennya mendukung sertipikasi tanah ulayat. “Apabila disertipikatkan, tanah kaum yang memang sudah turun-temurun dijaga, pajaknya tidak saya tagih. Kenapa demikian? Tujuan kita adalah melindungi tanah-tanah ulayat kaum,” tuturnya.

Pada kesempatan ini Wamen Ossy menyerahkan sebanyak 12 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, dan 5 Sertipikat Hak Milik masyarakat.

Setelah penyerahan, Wamen ATR/Waka BPN meluncurkan Pelayanan Elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Direktur Pengaturan Tanah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suwito; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat, Teddi Guspriadi beserta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatra Barat. Turut hadir, jajaran Forkopimda Kota Bukittinggi. (Irfandi*/ATR/BPN/ Humas Kantor Pertanahan Wonogiri)

Komentar