BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook, termasuk komunitas yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
DirJen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan, langkah itu sebagai upaya tegas negara melindungi anak-anak dari konten yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
Alexander menegaskanm konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Komdigi pun telah berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut.
“Grup ini tergolong menyebarkan paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” jelasnya dikutip situs Komdigi.go.id, Senin 19 Mei 2025.
Grup tersebut antara lain memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur.
Kementerian Komdigi mengapresiasi respons cepat Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses. itu menjadi bukti penting bahwa pelindungan anak di ruang digital tanggung jawab bersama pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan tersebut mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.
Ia menegaskan, Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.
Namun, ia juga menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat luas.
“Kami mengimbau masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” ungkap Alexander. (Irfandy*)








Komentar